Dipandang dari standar pelaksanaan operasional, tampaknya pelaksanaan UAN untuk memperbaiki pelaksanaan evaluasi belajar tahap akhir nasional (ebtanas) dan EBTA yang lalu. Dengan menetapkan siswa yang tidak lulus tidak dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, misalnya, seakan-akan UAN sudah bersih dari virus yang menggerogoti dunia pendidikan.
Pertanyaan yang dapat diajukan sehubungan dengan satu ketetapan ini saja adalah: Apakah kita, masyarakat pengguna pendidikan-termasuk di dalamnya orangtua siswa dan masyarakat pelaksana serta pengelola pendidikan-siap menerimanya 100 persen? Siapkah orangtua menerima keputusan bahwa anaknya tidak lulus dan hanya menerima Surat Tanda Tamat Belajar, sehingga tidak bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi? Juga, sudah siapkah pelaksana atau pengelola pendidikan melaksanakan semua prosedur dalam memenuhi kriteria kelulusan siswa secara murni dan konsekuen?
Selain pertanyaan-pertanyaan retoris di atas, dilihat dari sudut kesiapan ketersediaan sarana-prasarana penilaian dan ketersediaan kriteria penilaian pendidikan yang sungguh-sungguh dapat dipertanggungjawabkan pun, pelaksanaan UAN 2003 justru lebih membebani sekolah. Sebagai contoh, Pedoman Penilaian Mengarang untuk ujian praktik di tingkat SMU DKI Jakarta baru diberikan kepada kepala sekolah hari Sabtu, 10 Mei 2003. Padahal, hasil keseluruhan nilai UAN/UAS harus sudah selesai pada hari Selasa, 12 Mei 2003. Melihat tenggat waktu yang demikian, hasil koreksi yang bagaimana yang dapat diharapkan dalam tempo dua hari dua malam?
MELIHAT segala hal di atas, yang baru merupakan sebagian dari permasalahan yang muncul atas pelaksanaan UAN dan UAS 2003, dapat disimpulkan bahwa UAN bukan suatu solusi atas dihapuskannya EBTA/ebtanas. Dengan kata lain, UAN dan UAS saat ini belum merupakan sarana evaluasi tingkat nasional untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.
Selain itu, penetapan UAN bertentangan dengan semangat reformasi pendidikan yang sudah dicanangkan, khususnya yang berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dan manajemen berbasis sekolah (MBS). Pelaksanaan KBK dan MBS menyiratkan pandangan bahwa sekolah menentukan kualitasnya sendiri, serta bertanggung jawab penuh atas hasil proses belajar mengajar yang berkualitas "unggul" atau yang "biasa" saja pada masyarakat luas. Apakah "kebebasan yang bertanggung jawab" ini tidak ingin diberikan kepada sekolah hanya semata-mata karena proyek ritual semacam UAN/UAS paling tidak berharga sekitar Rp 215 miliar?
Alasan yang menyangkut perhitungan keuangan ini perlu diperhitungkan untuk meniadakan UAN. Berulang kali pemerintah melalui pejabatnya di Depdiknas mengumumkan bahwa pelaksanaan UAN/UAS dan ujian ulangnya (yang satu kali) ditanggung negara. Gratis! Benarkah demikian?
Pada kenyataannya, sampai hari ini-ketika UAN/UAS tingkat SMU sudah selesai dilaksanakan-dana tersebut belum cair. Pihak sekolah harus dapat mengatasi pembiayaan ujian terlebih dahulu.
Menurut ketentuan, setiap siswa peserta ujian SMU di DKI Jakarta menerima bantuan sebesar Rp 15.000 dari APBN dan Rp 52.800 dari APBD. Dana tersebut ternyata juga tidak cukup untuk membiayai pelaksanaan UAN/UAS.
Sebagai gambaran dapat dilihat satu contoh berikut, yang berjalan di sebuah sekolah dengan 140 siswa peserta ujian. Menurut pedoman, sekolah harus membayar biaya pembuatan naskah ujian untuk setiap mata pelajaran sebesar Rp 50.000, padahal dana yang tersisa untuk pembuatan naskah hanya Rp 91.000. Untuk pembuatan dua naskah saja dana tersebut tidak cukup. Artinya, sekolah yang semakin sedikit jumlah siswanya akan semakin besar harus menanggung beban.
Pertanyaan klasik yang pantas dikemukakan: sudahkah tepat penggunaan dana sebesar itu untuk membantu pembiayaan pendidikan masyarakat? Rasanya, perlu dicari sistem yang lebih efisien dan efektif untuk membantu masyarakat luas dalam meningkatkan kualitas pendidikannya dengan memanfaatkan dana ratusan miliar tersebut.
Adapun untuk mengadakan pengukuran kualitas pendidikan secara nasional, masih ada cara lain yang dapat dilakukan. Justru inilah yang perlu didiskusikan untuk menghapus upacara ritual tahunan dalam dunia pendidikan kita. UAN/UAS dengan sistem saat ini bukanlah sarana yang tepat dan baik untuk mengukur hasil pembelajaran secara nasional. Perlu segera disiapkan sistem evaluasi yang dibuat secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai kegiatan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
Jumat, 07 September 2007
UAN Memperpanjang Masalah Pendidikan
Diposting oleh
ihby_r31
di
01.39
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar