Jumat, 07 September 2007

Pendidikan, Sampai Kapan Terus Termarjinalkan?

Pendidikan, Sampai Kapan Terus Termarjinalkan?

MASALAH pendidikan sebenarnya teramat penting untuk negara sebesar Indonesia, dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa dan jumlah tenaga kerja sekitar 144 juta orang. Apabila tidak memperoleh pendidikan memadai, penduduk atau tenaga kerja yang ada itu akan menjadi beban daripada menjadi modal dasar pembangunan.
MESKI dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sudah disebutkan salah satu tujuan nasional dari bangsa ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa selain untuk memajukan kesejahteraan umum, sektor pendidikan tampaknya amat terbelakang dibandingkan dengan upaya pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi, misalnya.
Hal ini dapat dilihat dari pengeluaran pemerintah untuk pendidikan yang amat rendah. Indonesia hanya menyumbangkan sekitar 1,4 persen produk nasional brutonya untuk pendidikan dibandingkan dengan rata-rata global sebesar 4,5 persen (UNDP, 2001).
Sementara untuk pengeluaran pemerintah pada periode sebelum krisis (1991-1995), pengeluaran pemerintah hanya 1,3 persen, amat jauh di bawah negara jiran Malaysia yang mencapai 4,8 persen. Meski sama-sama dikaruniai sumber daya alam yang melimpah, Malaysia tampaknya lebih berhasil dalam mencerdaskan kehidupan rakyatnya daripada Indonesia. Malaysia juga lebih berhasil dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan. Data sebelum krisis (1995) menunjukkan, Malaysia bahkan mengalami kekurangan tenaga kerja sebesar 60.000 orang, sedangkan Indonesia dihadapkan masalah kelebihan 1,2 juta tenaga kerja!Ada apa pendidikan kita?Dari sisi ideologi, pendidikan sebenarnya telah cukup mendapat tempat dari pendiri bangsa. Terbukti dengan dimasukkannya pendidikan sebagai salah satu prioritas utama dalam Pembukaan UUD 1945, yang notabene tak dapat diubah dan dianggap sebagai landasan perjuangan bangsa yang sakral.Sebelum pemerintahan Presiden Soeharto, sebenarnya masalah pendidikan nasional telah memperoleh cukup banyak perhatian dari elite politik yang ada. Jika kita melihat sejarah, proklamator Bung Hatta merupakan salah satu tokoh yang gencar menyuarakan pentingnya pendidikan nasional bagi kemajuan bangsa sejak zaman kolonialisme.Sebagai pendiri Partai Nasional Indonesia (PNI baru) sejak tahun 1931 (PNI lalu pecah menjadi Partai Sosialis dan Partai Sosialis Indonesia), konsep pentingnya pendidikan telah diajukan Hatta dalam Pasal 4 Konstitusi PNI, yaitu untuk mencerdaskan rakyat dalam hal pendidikan politik, pendidikan ekonomi, dan pendidikan sosial (pidato Bung Hatta dalam reuni Pendidikan Nasional Indonesia yang diterbitkan di Bogor tahun 1968).Namun, sejalan dengan pemerintahan Soeharto yang otoriter, tampaknya isu tentang pendidikan mulai dikesampingkan, terutama mungkin terkait dengan kekhawatiran akan timbulnya gejolak apabila pendidikan politik benar-benar dilakukan sepenuhnya. Sejak saat itu kita lebih melihat pendidikan digunakan sebagai kendaraan politik bagi pemerintahan Soeharto untuk melakukan indoktrinasi terhadap rakyat.Kita masih ingat bagaimana, khususnya dalam sejarah, berbagai macam pelajaran sejarah yang ada secara tumpang tindih diberikan berkali-kali, dari SD, SMP, dan SMA, bahkan perguruan tinggi dalam bentuk P4. Masalahnya, isi pelajaran sejarah yang ada tidak lebih dari justifikasi mengenai G30S, Serangan Fajar, atau berbagai pembenaran konstitusional terhadap kebijakan pemerintah saat itu. Tidak heran apabila sistem pendidikan yang ada di Indonesia amat tersentralisasi dengan 80 persen dari kurikulum yang ada ditentukan oleh pusat (Ibrahim, 1998).Contoh lain, dalam hal dana instruksi presiden (inpres) pada masa Soeharto. Meski tujuannya baik, yaitu untuk menanggulangi kemiskinan, penyaluran dana inpres untuk pendidikan (pembangunan SD inpres) lebih banyak muatan politiknya, yaitu untuk memberi \"hadiah\" bagi wilayah di mana pemerintah memperoleh dukungan politik, hal ini dikarenakan kategori penyaluran dana yang tak jelas dan abstrak.
Sejak saat itu, fokus pembangunan lebih diarahkan kepada pembangunan ekonomi daripada pembangunan manusia. Departemen Pendidikan pun tumbuh menjadi kementerian yang termarjinalisasi dibandingkan dengan departemen lain.
Rosser (2002) mencatat, pada tahun 1980-an Menteri Sekretaris Negara (saat itu dipimpin Sudharmono dan Ginandjar Kartasasmita) dan Menteri Riset dan Teknologi (saat itu dipimpin BJ Habibie) merupakan kementerian yang memegang peran utama dalam perencanaan pembangunan.Hal ini berbeda dengan Malaysia. Menurut Musa (2003), Kementerian Pendidikan selalu memperoleh tempat yang terpandang di Malaysia, dengan semua perdana menteri Malaysia pernah menjabat sebagai menteri pendidikan. Kementerian Pendidikan di Malaysia juga memperoleh anggaran yang besar dari total pengeluaran pemerintah. Bahkan, tahun 2003, departemen ini menerima 27 persen dari total pengeluaran pemerintah (Musa, 2003).DPR sebenarnya sudah berupaya mengoreksi kebijakan pendidikan di Indonesia dengan mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Ayat (49), yang mensyaratkan pengeluaran pemerintah di bidang pendidikan harus paling rendah sebesar 20 persen dari total anggaran pemerintah pusat maupun daerah. Namun, dengan mudahnya menteri keuangan menyatakan angka itu baru bisa dipenuhi tahun 2009! Anehnya, DPR tidak bereaksi apa-apa.Atas keadaan ini, seharusnya ada konsekuensi hukum bila ada pihak yang melanggar UU. Anehnya lagi, tidak lama kemudian pemerintah mengumumkan darurat militer di Aceh, di mana untuk perpanjangannya selama enam bulan telah menelan dana sekitar Rp 2 triliun (Tempointeraktif, 14/11/2003), yang sebelumnya tidak ada dalam anggaran.Sepah dibuang?Uraian itu menunjukkan rendahnya prioritas pendidikan dalam pemikiran elite politik saat ini. Anehnya, dalam masa kampanye pemilu presiden beberapa waktu lalu, masalah pendidikan merupakan masalah utama yang dijanjikan para kandidat. Beberapa kandidat menjanjikan akan memberikan pendidikan yang lebih baik, pendidikan gratis, beasiswa, bahkan mengangkat 100.000 guru.Sayangnya, janji-janji itu justru menggambarkan ketidakmengertian pemerintah saat ini atas masalah pendidikan. Kandidat yang menjanjikan pengangkatan 100.000 guru seharusnya memahami bahwa beban anggaran gaji guru dalam otonomi daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sudah banyak pemerintah daerah yang bingung mengatasi beban transfer gaji guru dari pusat ke daerah karena APBD mereka tidak mencukupi, bahkan di kemudian hari mungkin harus menanggung beban tambahan dari janji-janji kandidat presiden yang ada.Hal ini menunjukkan, pada masa mendatang, paling tidak lima tahun ke depan, masalah pendidikan di Indonesia masih akan memperoleh prioritas yang tidak semestinya.Lantas, apa yang harus dilakukan? Dalam buku IQ and the Wealth of Nations (2002), Lynn dan Vanhanen menyimpulkan, produk domestik bruto (PDB) dan IQ dari penduduk suatu negara mempunyai hubungan yang amat erat. Tingkat IQ dari penduduk suatu negara, menurut mereka, dapat menjelaskan variasi yang ada dalam PDB per kapita dan pertumbuhan ekonomi.Di kawasan Asia Tenggara, rata-rata IQ penduduk Indonesia hanya lebih baik dari Filipina dan ada di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand. Satu hal lagi dari tabel di atas adalah prediksi PDB Indonesia berdasarkan level IQ yang sebenarnya jauh lebih besar dari yang ada. PDB Indonesia pada tabel itu hanya sekitar 25 persen dari PDB yang diprediksikan atau PDB potensial yang dapat dicapai.Hal ini menunjukkan potensi luar biasa bagi perekonomian Indonesia apabila saja kondisi infrastruktur sosial yang ada dibenahi (budaya KKN dan sebagainya) dan kita dapat membentuk masyarakat yang berdasarkan \"guna\" (merit-based society) sehingga seseorang benar-benar dinilai berdasarkan pada apa yang telah dihasilkan, bukan sekadar berdasarkan pada relasi atau kekuasaan.Apabila pengeluaran pemerintah untuk pendidikan kurang bisa diharapkan, apakah kita harus menunggu sampai elite politik sadar bahwa pendidikan itu penting? Sebenarnya peran serta masyarakat sendiri masih dapat diharapkan.Porsi pengeluaran untuk pendidikan sebenarnya masih dapat ditingkatkan lagi dalam rumah tangga. Namun, ini juga bergantung pada bagaimana masyarakat memandang pendidikan itu sendiri. Jika pendidikan hanya dipandang sebagai \"biaya\", tentu ada keengganan untuk meningkatkan pengeluaran pendidikan.
Namun, apabila masyarakat dapat melihat pendidikan sebagai bentuk \"investasi\", yang nantinya akan dapat membawa mereka ke tingkat kesejahteraan lebih baik, masa depan lebih cerah, dan pendapatan lebih tinggi, masyarakat tentu tidak akan sayang meningkatkan pengeluaran untuk pendidikan. Hanya saja, \"investasi\" dalam pendidikan mungkin hanya akan tinggal angan-angan jika tidak ada perbaikan struktur ekonomi dan struktur sosial yang menjamin bahwa keahlian yang diperoleh dalam pendidikan benar-benar bisa dimanfaatkan untuk memperoleh pekerjaan ataupun pendapatan lebih baik.

UAN Memperpanjang Masalah Pendidikan

Dipandang dari standar pelaksanaan operasional, tampaknya pelaksanaan UAN untuk memperbaiki pelaksanaan evaluasi belajar tahap akhir nasional (ebtanas) dan EBTA yang lalu. Dengan menetapkan siswa yang tidak lulus tidak dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, misalnya, seakan-akan UAN sudah bersih dari virus yang menggerogoti dunia pendidikan.
Pertanyaan yang dapat diajukan sehubungan dengan satu ketetapan ini saja adalah: Apakah kita, masyarakat pengguna pendidikan-termasuk di dalamnya orangtua siswa dan masyarakat pelaksana serta pengelola pendidikan-siap menerimanya 100 persen? Siapkah orangtua menerima keputusan bahwa anaknya tidak lulus dan hanya menerima Surat Tanda Tamat Belajar, sehingga tidak bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi? Juga, sudah siapkah pelaksana atau pengelola pendidikan melaksanakan semua prosedur dalam memenuhi kriteria kelulusan siswa secara murni dan konsekuen?
Selain pertanyaan-pertanyaan retoris di atas, dilihat dari sudut kesiapan ketersediaan sarana-prasarana penilaian dan ketersediaan kriteria penilaian pendidikan yang sungguh-sungguh dapat dipertanggungjawabkan pun, pelaksanaan UAN 2003 justru lebih membebani sekolah. Sebagai contoh, Pedoman Penilaian Mengarang untuk ujian praktik di tingkat SMU DKI Jakarta baru diberikan kepada kepala sekolah hari Sabtu, 10 Mei 2003. Padahal, hasil keseluruhan nilai UAN/UAS harus sudah selesai pada hari Selasa, 12 Mei 2003. Melihat tenggat waktu yang demikian, hasil koreksi yang bagaimana yang dapat diharapkan dalam tempo dua hari dua malam?
MELIHAT segala hal di atas, yang baru merupakan sebagian dari permasalahan yang muncul atas pelaksanaan UAN dan UAS 2003, dapat disimpulkan bahwa UAN bukan suatu solusi atas dihapuskannya EBTA/ebtanas. Dengan kata lain, UAN dan UAS saat ini belum merupakan sarana evaluasi tingkat nasional untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.
Selain itu, penetapan UAN bertentangan dengan semangat reformasi pendidikan yang sudah dicanangkan, khususnya yang berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dan manajemen berbasis sekolah (MBS). Pelaksanaan KBK dan MBS menyiratkan pandangan bahwa sekolah menentukan kualitasnya sendiri, serta bertanggung jawab penuh atas hasil proses belajar mengajar yang berkualitas "unggul" atau yang "biasa" saja pada masyarakat luas. Apakah "kebebasan yang bertanggung jawab" ini tidak ingin diberikan kepada sekolah hanya semata-mata karena proyek ritual semacam UAN/UAS paling tidak berharga sekitar Rp 215 miliar?
Alasan yang menyangkut perhitungan keuangan ini perlu diperhitungkan untuk meniadakan UAN. Berulang kali pemerintah melalui pejabatnya di Depdiknas mengumumkan bahwa pelaksanaan UAN/UAS dan ujian ulangnya (yang satu kali) ditanggung negara. Gratis! Benarkah demikian?
Pada kenyataannya, sampai hari ini-ketika UAN/UAS tingkat SMU sudah selesai dilaksanakan-dana tersebut belum cair. Pihak sekolah harus dapat mengatasi pembiayaan ujian terlebih dahulu.
Menurut ketentuan, setiap siswa peserta ujian SMU di DKI Jakarta menerima bantuan sebesar Rp 15.000 dari APBN dan Rp 52.800 dari APBD. Dana tersebut ternyata juga tidak cukup untuk membiayai pelaksanaan UAN/UAS.
Sebagai gambaran dapat dilihat satu contoh berikut, yang berjalan di sebuah sekolah dengan 140 siswa peserta ujian. Menurut pedoman, sekolah harus membayar biaya pembuatan naskah ujian untuk setiap mata pelajaran sebesar Rp 50.000, padahal dana yang tersisa untuk pembuatan naskah hanya Rp 91.000. Untuk pembuatan dua naskah saja dana tersebut tidak cukup. Artinya, sekolah yang semakin sedikit jumlah siswanya akan semakin besar harus menanggung beban.
Pertanyaan klasik yang pantas dikemukakan: sudahkah tepat penggunaan dana sebesar itu untuk membantu pembiayaan pendidikan masyarakat? Rasanya, perlu dicari sistem yang lebih efisien dan efektif untuk membantu masyarakat luas dalam meningkatkan kualitas pendidikannya dengan memanfaatkan dana ratusan miliar tersebut.
Adapun untuk mengadakan pengukuran kualitas pendidikan secara nasional, masih ada cara lain yang dapat dilakukan. Justru inilah yang perlu didiskusikan untuk menghapus upacara ritual tahunan dalam dunia pendidikan kita. UAN/UAS dengan sistem saat ini bukanlah sarana yang tepat dan baik untuk mengukur hasil pembelajaran secara nasional. Perlu segera disiapkan sistem evaluasi yang dibuat secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai kegiatan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Masalah Pendidikan di Indonesia

Dalam konteks pendidikan, diharapkan pemerintahan baru komitmen dan bekerja keras menyelesaikan berbagai permasalahan mendasar dunia pendidikan yang carut marut. Nyatanya, performance pemerintah malah mengundang polemik. Pro-kontra ujian nasional menjadi perdebatan berlarut-larut.
Persoalan mendasar pendidikan tampak belum tersentuh. Implikasinya, bermunculan persoalan pendidikan, mulai dari kesejahteraan guru, dosen, kurikulum, buku ajaran, ujian nasional, atau status BHPMN. Satu keharusan, pemerintah serius merumuskan filosofi pendidikan yang jelas untuk mengatasi persoalan mendasar dunia pendidikan kita, sehingga dapat menjadi ”ideologi” dalam merumuskan konsep turunannya, sistem, manajemen, tenaga pendidik, peserta didik yang ingin dihasilkan.
Berbicara filosofi pendidikan, mau tidak mau kita harus berbicara ideologi pendidikan. Mengacu pada taksonomi (penggolongan) yang digunakan oleh Giroux & Aronowitz (1985), ideologi pendidikan dibedakan menjadi tiga aliran besar. Yakni konservatif, liberal, dan kritis.
Aliran konservatif memandang, perubahan sosial bukan suatu hal yang harus diperjuangkan karena membuat manusia makin sengsara. Kaum ini juga memandang pendidikan, sekolah, tidak ada urusannya dengan tatanan dan perubahan sosial. Pendidikan an sich pendidikan. Bagi aliran konservatif, fenomena masyarakat yang miskin, bodoh, tertindas, merupakan kesalahan dari diri mereka sendiri, bukan disebabkan/dipengaruhi oleh kebijakan negara.
Mengenai soal sosial dan politik, aliran liberal berpandangan sama dengan konservatif, pendidikan tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan politik. Mereka berpandangan, masalah masyarakat dengan masalah sekolah/pendidikan dua hal yang berbeda.
Bisa dikatakan, mainstream dunia pendidikan kini liberal. Aliran ini berakar dari pemikiran liberalisme, pandangan yang menekankan pada kebebasan individu, pengembangan kemampuan, perlindungan hak, dan perubahan sosial (secara artifisial) guna menjamin stabilitas jangka panjang.
Berbeda dengan dua aliran sebelumnya, aliran kritis memandang tujuan pendidikan tidak bisa tidak adalah transformasi sosial. Dunia pendidikan telah terkontaminasi oleh ideologi dominan negara, baik politik maupun ekonomi. Dunia pendidikan dianggap melanggengkan nilai-nilai diskriminatif dan berpihak pada status quo.
Pendidikan Indonesia disadari atau tidak, terlihat berpihak pada aliran liberal. Sistem pe-ranking-an untuk menentukan siapa siswa terbaik, model pendidikan orang dewasa (andragogy), penggunaan AMT (achievement motivation training) dalam berbagai pelatihan, penyelenggaraan pendidikan yang senantiasa menciptakan jarak antara subjek pendidikan (peserta didik-pendidik) dengan realitas sosial-nya, merupakan sebagian contoh praktik pendidikan liberal. Ada tiga hal yang wajib diperhatikan pemerintah:
Pertama, peserta didik dan pendidik adalah tokoh sentral dalam dunia pendidikan. Artinya, maju-mundurnya dunia pendidikan sangat bergantung pada bagaimana kondisi dan kualitas dari peserta didik dan pendidiknya. Untuk itu, pembicaraan dan diskursus pendidikan harus melibatkan dan menempatkan subjek pendidikan ini dalam porsi yang besar.
Kedua, pendidikan harus bersifat sosial. Ini mengandung dua arti, pendidikan tidak bisa dilepaskan dari masalah sosial yang berkembang dalam masyarakat. Dan dunia pendidikan terutama dunia pendidikan tinggi, tetap memiliki tanggung jawab sosial kepada nasib masyarakat dan bangsanya.
Ini menjadi antitesis terhadap mainstream pendidikan kita, yang terimbas dari kebijakan masa lalu rezim orde baru. Yakni berusaha melepaskan masalah pendidikan dari masalah sosial politik. Jika dibiarkan, dunia pendidikan tetap akan menjadi menara gading yang berjarak dengan realitasnya. Akibatnya, bagaimana teori sosial bisa maju, kalau dalam menara gading, kita sebenarnya tidak tahu persis situasi, kondisi, dan problematika suatu masyarakat atau fenomena.
Ketiga, pembangunan pendidikan jangka panjang. Harus disadari, pendidikan sebuah investasi yang hasilnya tidak dapat dilihat esok hari. Persoalan bangsa ini tidak terbiasa untuk berpikiran strategis dan konsisten menjalankan perencanaan strategis. Pembangunan pendidikan jangka panjang dan konsistensinya menjelaskan, mengapa Malaysia mulai berlari meninggalkan Indonesia. Padahal, di tahun ’70-an mereka masih belajar dari Indonesia.
Kita masih harus bekerja keras merumuskan perencanaan strategi pendidikan yang baik dan matang dalam jangka waktu 20-30 tahun. Masalah pendidikan bangsa sudah akut. Untuk itu, tiada kata terlambat. Jangan sampai anak cucu kita masih berkata: "Malu aku jadi orang Indonesia".***